Sunday, January 29, 2012

Jenis Surat Tilang

Sering kali saat kita berkendara kita harus membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Apalagi akhir-akhir ini pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya melakukan operasiuntuk memeriksa kelengkapan surat-surat yang dibawa pengendara. Akan tetapi sebagai pengendara kita sering lupa tidak membawa IM atau STNK. Akibatnya kita terkena tilang karena tidak membawa surat-surat yang sah. Kita juga harus menunggu 2 minggu agar SIM atau STNK yang ditilang dapat dikembalikan dalam sidang di pengadilan. Apabila orang yang terkena tilang tidak sabar untuk menunggu dan tidak ingin repot untuk datang ke pengadilan, mereka selalu memberikan "Uang Damai" kepada pihak kepolisian. Padahal hal tersebut dapat memicu terjadinya penyalahgunaan operasi tilang.Untuk menghindari hal-hal seperti itu, alangkah baiknya kita mengenal surat tilang agar kita dapat mengambil langkah yang tepat untuk menghindari kejahatan ataupun penyalahgunaan operasi surat tilang.
Surat tlilang terbagi menjadi 2, yaitu Slip Merah dan Slip Biru.

SLIP MERAH

SLIP MERAH artinya kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan. Biasanya menunggu 2 minggu setelah kita ditilang,dan di pengadilan banyak calo yang menawarkan pembayaran agar tidak antri, antriannya panjang, dan ada juga beberapa oknum pengadilan yang melakukan pembengkakan nilai tilang.

SLIP BIRU
SLIP BIRU artinya kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal mentransfer dana via ATM ke nomor rekening bank pemerintah (bank BUMN). Setelah itu kita serahkan bukti pembayaran tersebut ke kantor polisi ataupun pos polisi dimana kita ditilang untuk ditukarkan dengan SIM atau STNK yang ditahan oleh polisi. Denda resmi tidak lebih dari 50 ribu.

jadi, apabila kita ditilang, mintalah SLIP BIRU kepada polisi (beberapa oknum polisi perlu berdebat dahulu dengan kita. Kita harus ngotot minta SLIP BIRU karena petugas berusaha membohongi kita dengan mengatakan bahwa SLIP BIRU sudah tidak berlaku) sehingga kita tidak perlu menunggu 2 minggu untuk persidangan.

Selain itu, jika kita meminta SLIP BIRU kita juga mencegah terjadinya KORUPSI oleh oknum tertentu dan kita juga menghindari pemberian "UANG DAMAI" kepada para petugas.

2 komentar:

skepticalism said...

oo, gitu...

Unknown said...

klo slip putih?, aq dapet putih nich...

Post a Comment