Sering kali saat kita berkendara kita harus membawa surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK. Apalagi akhir-akhir ini pihak kepolisian sedang gencar-gencarnya melakukan operasiuntuk memeriksa kelengkapan surat-surat yang dibawa pengendara. Akan tetapi sebagai pengendara kita sering lupa tidak membawa IM atau STNK. Akibatnya kita terkena tilang karena tidak membawa surat-surat yang sah. Kita juga harus menunggu 2 minggu agar SIM atau STNK yang ditilang dapat dikembalikan dalam sidang di pengadilan. Apabila orang yang terkena tilang tidak sabar untuk menunggu dan tidak ingin repot untuk datang ke pengadilan, mereka selalu memberikan "Uang Damai" kepada pihak kepolisian. Padahal hal tersebut dapat memicu terjadinya penyalahgunaan operasi tilang.Untuk menghindari hal-hal seperti itu, alangkah baiknya kita mengenal surat tilang agar kita dapat mengambil langkah yang tepat untuk menghindari kejahatan ataupun penyalahgunaan operasi surat tilang.
Surat tlilang terbagi menjadi 2, yaitu Slip Merah dan Slip Biru.
SLIP MERAH